dropshipping

Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen.

Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:

1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.

2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.

3. Sebagai dropshipper, tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.

4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Dropshipper dapat menjalankan sistem ini.

5. Terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.

6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, usaha ini dapat dijalankan kapan pun dan di mana pun.

Syarat Sahnya Jual Beli

1. Saling Ridho Allah berfirman,  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).

2. Barang yang dijual halal dan bermanfaat Telah terjadi ijma’ para Ulama tentang syarat barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal dan ada nilai manfaatnya (Fiqh Sunnah)

3. Sistem jual belinya bukan termasuk yang dilarang, diantara hal yang harus menghindari :

a. Adanya Unsur Riba

b. Adanya Ghoror (unsur tipuan) Rasulullah bersabda “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun alaih)

c. Barang belum menjadi miliknya

Rasulullah bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun alaih) Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,  “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud disohihkan Al-Albany).

Solusi jual beli dropship Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, dapat melakukan beberapa alternatif berikut ini:

1. Bertindak sebagai wakil Suplier dengan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Sehingga dropshipper mendapat fee sebagai upah penjualan tanpa membuat harga sendiri

2. Bertindak sebagai wakil konsumen untuk membelanjakan suatu barang ,sehingga dropshipper mendapat upah atas jasa pembelanjaan barang dari konsumen dengan harga yang tetap dari supplier.

3.Menggunakan skema akad salam. Yaitu calon konsumen berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang yang dibutuhkan. Setelah ada kesepakatan, barulah dropshipper mengadakan barang.

4. Menggunakan skema akad murabahah lil amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang ditawarkan, lalu dropshipper mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, dropshipper mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah diadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

Hendaknya kita mencukupkan rezeki yg halal dan toyyib agar doa kita mustajabah. Wallahu a’lam

Sumber: Konsultasisyariah.com ; rumaysho.com ; fiqhus sunnah

Open chat
Klik di sini
Assalamu alaykum
Ada yang bisa dibantu ?