.Hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib bagi muslim yang mampu.
Allah berfirman,
فصل لربك وانحر.
“Maka laksanakan sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (Al-Kautsar: 2)
Rasululloh صلى الله عليه وسلم bersabda,
من وجد سعة ولم يضح فﻻ يقربن مصﻻنا.
“Barangsiapa yang mendapati kelapangan (harta) lalu tidak berkurban maja janganlah mendekati tempat sholat (ied) kami” [Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dihasankan Al-Albany]

?Lalu berapakah bagian orang yang melakukan ibadah kurban saat Idul Adha berhak untuk menikmati daging kurban?

Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurbannya sendiri, dan boleh pula bagi keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurbannya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanbali adalah wajib memakannya.

?Terdapat beberapa tinjauan terkait berapa bagian dari hewan kurban yang menjadi hak bagi orang yang melakukan kurban:

?1. Sepertiga bagian menjadi hak orang yang berkurban

Memakan sepertiga daging kurban, mensedekahkan sepertiga kepada fakir miskin dan menghadiahkan sepertiganya adalah sunnah hukumnya dan tidak wajib. Meski memakan sepertiganya adalah sunnah tapi selayaknya ini tidak ditinggalkan (berdasarkan Lih Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’ oleh syaikh Utsaimin 7/481-482).

?2. Separuh bagian menjadi hak orang yang berkurban

Allah ta’ala berfirman di surat al-Hajj ayat 28:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Sebagian disini bisa dimaknai setengahnya.

?3. Tidak ada batasan

Menurut Syaikh Utsaimin, berdasarkan surat al-Hajj ayat 28, Allah tidak memberikan batasan sedikitpun dari memakan ini (daging kurban), seandainya memakan setengah dan memberikan setengahnya ke orang fakir maka ini boleh, atau memakan sepertiga, mensedekahkan sepertiga dan menghadiahkan sepertiga maka ini juga boleh.

Hal yang penting dalam hal ini adalah memberi orang faqir bagian dari hewan qurban tersebut.

Demikianlah beberapa pendapat mengenai berapa bagian dari hewan kurban yang menjadi hak pihak yang berkurban. Pada dasarnya, hendaknya dalam hal ini diniatkan untuk bersedekah kepada kaum faqir dan meraih ridlo Allah.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah:  janganlah menjual sedikitpun daging tersebut, karena sudah diniatkan untuk kurban. Hal ini berdasarkan Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 25/187-188.
Waallahu a’laam bishowab.

Sumber: berbagai referensi.
Abu Yusuf Masruhin

Open chat
Klik di sini
Assalamu alaykum
Ada yang bisa dibantu ?