Bagaimana hukum orang yang tidak berpuasa karena malas ? apakah hukumnya sama dengan orang yang tidak sholat karena malas ? yang dimana ia dikafirkan.

Syaikh Utsaymin rahimahullah menjawab : orang yang meninggalkan puasa karena malas tidaklah dikafirkan, karena hukum seseorang itu tetap berada dalam agama islam sampai ada dalil yang menyatakan bahwa ia kafir dan tidak ada dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan puasa dikeluarkan dari islam karena perbuatannya yang didasari malas. Hal ini berbeda dengan sholat, karena terhadap sholat datang nash dari al quran,hadits dan perkataan sahabat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas dihukumi kafir. Berkata Abdullah bin Syaqiq :

Dulu para sahabat Rasulillah tidaklah melihat sebuah amalan yang apabila seorang meninggalkannya dihukumi kafir kecuali sholat

Akan tetapi orang yang meninggalkan puasa ini tetap wajib untuk didakwahi untuk berpuasa, apabila masih tetap enggan maka ia diberi hukuman sampai ia mau berpuasa.

Sumber : Majmu fatawa wa rasail syaikh Muhammad bin Solih Alutsaymin

Open chat
Klik di sini
Assalamu alaykum
Ada yang bisa dibantu ?