Apabila kita membaca ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 
Wahai orang – orang yang beriman telah ditetapkan atas kalian berpuasa sebagaimana juga telah ditetapkan atas umat sebelum kalian supaya kalian menjadi orang yang bertakwa (Al Bawarah:183)
Bisa kita ketahui bahwa hikmah diwajibkan puasa adalah takwa dan ibadah kepada Allah. Pengertian takwa adalah meninggalkan perkara yang diharamkan Allah adapun pengertian secara umum adalah mencakup melakukan segala yang diperintahkan Allah dan meninggalkan segala yang dilarang. Nabi sollallahu alayhi wa sallam bersabda :
من لم يدع قول الزور و العمل به و الجهل فليس لله حاجة أن يدع طعامه و شرابه
Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan kotor dan beramal dengannya serta berbuat maksiat maka Allah tidak membutuhkan amalan mereka yang hanya sekedar meninggalakan makan dan minum (HR. Bukhari)
Hadits ini merupakan penguat bahwasanya seorang yang berpuasa haruslh menegakkan perkara yang wajib dan menjauhi perkataan dan perbuatan haram, Manusia dilarang untuk gibah dan berdusta. Jangan pula mengadu domba diantara manusia. Tidak pula seorang menjual dengan barang dagangan yang diharamkan serta menjauhkan diri dari segala perkara yang diharamkan, dan apabila seorang mengerjakan perkara yang diharamkan pada bulan yang sempurna ini maka manusia akan terbiasa melakukan keharaman tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan banyak orang yang berpuasa tidak ada bedanya ketika ia berpuasa maupun sedang tidak berpuasa.
Mereka masih saja meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman sampai tidak anda lihat pengaruh puasa pada diri orang tersebut. Hal ini tidaklah membatalkan puasa,akan tetapi mengurangi pahala puasa sampai – sampai kesalahannya bisa menyamai pahala yang dia miliki hingga mengalahkan pahala puasanya.
Sumber : Fatawa Syaikh Muhammad bin Soleh Alutsaymin
Open chat
Klik di sini
Assalamu alaykum
Ada yang bisa dibantu ?