Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari, 2083)
Oleh karena itu, sangat penting sekali kaum muslimin mengetahui apa riba, bentuknya dan bagaimana dampak bahanya.
Pengertian Riba.
Riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Al Mu’jam Al Wasith, 350).
Riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Al Qomus Al Muhith, 3/423)
Di antara definisi riba yang praktis adalah: “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Menurut Ibnu Qudamah, riba adalah: “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)
Macam-macam Bentuk Riba
Riba dibagi menjadi dua:
1. Riba Nasi`ah, yang berarti mengakhirkan masa pembayaran, ini terbagi menjadi dua:
-Seseorang atau perusahaan tertentu memberikan pinjaman kepada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran.
-Pihak nasabah membayar tambahan bunga baru dari bunga sebelumnya disebabkan karena tertundanya pembayaran pinjaman setelah jatuh tempo. Semakin lama tertunda pinjaman itu, maka semakin banyak tumpukan hutang yang harus ditanggung oleh pihak nasabah. Ini disebut riba jahiliyyah.
2. Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan sistim barter pada barang yang sejenis tapi timbangannya berbeda
Hukum Riba.
Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.” (Al Mughni, 7/492)
Firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imron: 130)
Firmannya,“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275)
Dosa dan Bahayanya Riba.
Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “ Menyekutukan Allah, Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, Memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari, 2766;Muslim, 89)
Dalam riwayat Muslim, “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim,1598)
Rasulullah bersabda : ” Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali ” (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan Al-Bany di shahihul jami’)
Rasulullah bersabda : ” Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri ” (Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihul jami’)
Hukum Bekerja di Bank.
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله: “… Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba).
Sebab bekerja di sana termasuk ta’awun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan. Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma’idah: 2)
Al-Lajnah Ad-Da’imah juga mengeluarkan fatwa yang sama dengan ini. (13/344-345)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله menyatakan, haramnya bekerja di Bank Ribawy berlaku umum bagi siapa saja yang bekerja di bank-bank ribawi, walaupun hanya sebagai sopir atau sekuriti (petugas keamanan). Juga berlaku pada semua lembaga ribawi selain bank.
Bahkan hukumnya pun berlaku bagi pihak yang tidak punya pilihan pekerjaan kecuali di bank ribawi, atau pihak yang kondisi ekonominya pailit dan hanya ada lowongan pekerjaan di bank ribawi, sebagaimana fatwa Asy-Syaikh Ibnu Ba.(Fiqh wa Fatawa Buyu’ lihat Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 133).
Bahaya dan Dampak Negatif Riba yang Begitu Mengerikan.
1. Beratnya dosa riba.
Sabda Nabi,”Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Disohihkan Syaikh Al Albani dalam Al-Misykatul)
2. Mendatangkan bencana.
Rasulullah bersabda,”Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Disohihkan Al Albani)
3. Tidak diterima ibadah yang dbiayai dari riba, seperti haji, shadaqah dan infak.
Rasulullah bersabda, “Sesunguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali dari hasil yang baik”(HR Muslim).
4. Terhalangnya doa orang yang memakan riba.
Rasulullah bersabda, “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdo’a, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya dikabulkan.” (HR.Muslim)
5. Hilangnya keberkahan umur dan membuat pelakunya melarat.
Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang memperbanyak harta kekayaan dari hasil riba, melainkan berakibat pada kebangkrutan dan melarat.” (HR.Ibnu Majah).
6. Sistim riba menjadi sebab utama kebangkrutan negara dan bangsa. Pengembangan keuangan dan ekonomi dengan sistim riba merupakan penjajahan ekonomi secara sistimatis dan terselubung oleh negara-negara pemilik modal, dengan cara pemberian pinjaman lunak.
8. Memakan riba menjadi sebab utama su`ul khatimah, karena riba merupakan bentuk kezhaliman yang menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah yang disebut rentenir atau lintah darat.
9. Pemakan riba akan bangkit di hari Kiamat kelak seperti orang gila dan kesurupan. Sebagaimana penafsiran Syaikh Muhammad al-Utsaimin terhadap Al-Baqoroh:275)
10, Tersebarnya penyakit stress dan gila di masyarakat.
Nabi besabda, “Tidaklah menjamur riba di suatu kaum melainkan akan muncul pula penyakit gila didalamnya.” (HR Ibnu Majah disohihkan Al-Mundziry). Wallahu a’lam
Dinukil dari berbagai sumber mausu’ah fil fiqh
Abu Yusuf